SEJARAH BAPPELITBANGDA KOTA CIREBON
Pada awalnya, perangkat daerah ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selanjutnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyebutkan bahwa kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di provinsi maupun kabupaten/kota adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Kepala Bappeda).
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah terkait struktur dan kelembagaan perangkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) yang merupakan penggabungan dua fungsi penunjang, yaitu:
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah terkait struktur dan kelembagaan perangkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, dibentuklah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) yang merupakan penggabungan dua fungsi penunjang, yaitu:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA)
Pengaturan lebih lanjut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 102 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64 Tahun 2016 mengenai Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon.