DP3APPKB Kota Cirebon Gelar Sosialisasi UU TPKS di Bappelitbangda
GOPUR SODIK
10 views
Kota Cirebon
Bappelitbangda

Cirebon, 25 Agustus 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Gotrasawala Bappelitbangda Kota Cirebon pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Pada kesempatan ini, pemateri disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas DP3APPKB, Bapak Suwarso Budi Winarno, AP, M.Si.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, mekanisme hukum, serta upaya pencegahan di lingkungan kerja maupun masyarakat. UU TPKS hadir sebagai payung hukum khusus yang memberikan perlindungan bagi korban sekaligus menegaskan sanksi tegas bagi pelaku.
Dalam pemaparan disebutkan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran hukum, etika, dan hak asasi manusia. Lingkungan kerja harus bebas dari diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual. UU TPKS mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh, hasrat seksual, serta fungsi reproduksi seseorang secara paksa dan bertentangan dengan kehendak korban.
Ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Di lingkungan kerja, kasus yang paling sering muncul adalah pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Dampak kekerasan seksual sangat besar, tidak hanya bagi korban berupa trauma, depresi, dan penurunan kesehatan, tetapi juga bagi lingkungan kerja yang kehilangan produktivitas dan rasa aman. Bagi institusi, kasus kekerasan seksual dapat merusak citra, menimbulkan konflik, hingga berpotensi terkena sanksi hukum.
UU TPKS mengatur poin-poin penting, di antaranya: kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan secara damai atau restorative justice, pelaku wajib memberikan restitusi kepada korban, pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki posisi kuasa, serta jaminan hak-hak korban melalui layanan medis, psikologis, hukum, dan sosial. Hakim juga dapat memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan jabatan, pengumuman identitas pelaku, hingga rehabilitasi khusus.
DP3APPKB Kota Cirebon menekankan pentingnya strategi pencegahan di level organisasi maupun individu. Pemerintah daerah wajib menghadirkan UPTD PPA sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintah Kota Cirebon dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, produktif, dan bermartabat serta memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan penuh.
